-->
  • Verfak Dukungan Bapaslon Perseorangan Pada Masa Pandemi Covid -19

    Senin 15 Juni 2020 menjadi hari dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Hal ini ditegaskan dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menjadikan tahapan lanjutan Pemilihan akan dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19.

     

    Salah satu tahapan yang akan dilanjutkan kembali setelah tertunda pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 adalah Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Karena tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Bapaslon sebelum dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, telah terlaksana tahapan meliputi penyerahan syarat dukungan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, hingga verifikasi administrasi Dan kegandaan dokumen dukungan. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, hanya terdapat satu Bapaslon Perseorangan yang meyerahkan syarat dukungan.

     

    Mendatangi Tempat Tinggal Pendukung

     

    Verifikasi faktual merupakan tahapan yang akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara sensus yaitu dengan mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administratif. Tujuan Verfak itu sendiri adalah mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dengan dokumen identitas kependudukan Asli dan Memastikan kebenaran dukungan kepada Bapaslon.

     

    Verfak dilakukan selama 14 (empat belas) hari dalam rentang waktu dari tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020 (PKPU N0. 5/2020). Hari pertama verfak mulai terhitung sejak penyampaian dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten Dompu kepada PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berupa taber daftar nama pendukung (formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan); form Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bapaslon Perseorangan (Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan); serta Hasil Verifikasi Kegandaan; Hasil Pengecekan Keberadaan Pendukung di dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4.

     

    Adapun dokumen dukungan untuk verfak harus disampaikan dengan dibungkus bahan yang tahan terhadap zat cair, lalu dilakukan penyemprotan disinfektan, yang menyerahkan dan menerima berkas dokumen mengenakan masker dan sarung tangan tanpa menjabat tangan atau kontak fisik lalinnya.

     

    Saat mendatangi tempat tinggal setiap pendukung PPS harus memenuhi protokol kesehatan, mengawalinya dengan pencekan suhu tubuh, melindungi diri dengan mengenakan masker dan sarung tangan. PPS dan Pendukung menjaga jarak aman satu meter. Pendukung mengenakan masker seraya memperlihatkan KTP El atau Surat Keterangan Perekaman KTP El untuk dicocokan dengan elemen data pendukung yang termuat dalam Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan. Kemudian memastikan kebenaran dukungan, jika pendukung menyatakan kebenaran dukungannya maka dinyatakan memenuhi syarat.  

     

    Dalam Hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, PPS akan menyodorkan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang harus diisi oleh pendukung sehingga dukungan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, ketika pendukung tidak bersedia mengisi Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan, maka dukungannya dinyatakan Memenuhi Syarat kecuali PPL/Panwascam  memberikan kesaksian secara tertulis, terkait pendukung tersebut tidak memberikan dukungan dan tidak bersedia mengisi Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan , maka dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

     

    Mengumpulkan Pendukung Pada Tempat Yang Ditentukan

     

    Pelaksanaan sensus oleh PPS tidak menutup kemungkinan, terdapat pendukung yang tidak sedang berada ditempat tinggal mereka yang menyebabkan pendukung tidak dapat bertemu langsung dengan PPS.  Sehingga verfak dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan pendukung pada tempat dan waktu yang ditentukan.

     

    Pengumpulan pendukung  tersebut dilakukan oleh Bapaslon atau Tim Penghubung Bapaslon  dengan menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak dapat ditemui setelah dikoordinasikan oleh PPS.

     

    Proses verfak pada kondisi ini sama dengan proses verfak yang dilakukan saat mendatangi tempat tinggal pendukung. Mencocokkan elemen data KTP el atau Suket asli dengan elemen data pada formulir model B.1.1 – KWK Perseorangan serta meneliti kebenaran dukungan. Dan catatan pentingya bahwa PPS hanya melakukan verfak terhadap pendukung yang hadir.

     

    Karena kegiatan ini sifatnya mengumpulkan orang, tentunya juga harus memenuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, paling tidak membatasi jumlah peserta, jaga jarak aman satu meter, memakai masker, dan tidak melakukan kontak fisik.

     

    Pendukung Mendatangi Sekretariat PPS atau Panggilan Video

     

    Jika terdapat pendukung yang tidak hadir, maka mereka masih diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dukungannya dengan cara mendatangi langsung ke sekretariat PPS sampai dengan batas akhir verfak. Proses verfak terhadap pendukung yang mendatangi langsung ke sekretariat PPS pun sama dengan proses verfak saat mendatangi tempat tinggal pendukung dan verfak terhadap pendukung yang dikumpulkan pada tempat yang ditentukan.

     

    Pada kegiatan ini, pendukung juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 paling tidak mengenakan masker. Kemudian pendukung memperlihatkan KTP El atau Suket asli untuk dipergunakan oleh PPS untuk mecocokan dengan elemen data pada formulir model B.1.1-KWK Perseorangan hingga diakhri dengan menanyakan kebenaran dukungan pendukung terhadap Bapaslon Perseorangan. Ketika ada pendukung tidak mendatangi PPS hingga batas akhir verfak, maka dukungannya terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

     

    Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verfak dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan syarat dapat menyerahkan surat keterangan sakit atau dokumen yang membuktikan pendukung yang bersangkutan sedang berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

     

    Pemanfaatan teknologi informasi terhadap pendukung yang sakit atau berada diluar daerah dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung. Panggilan video tersebut dihadiri oleh PPL.

     

    Setelah barakhirnya 14 hari kegiatan verfak, PPS menuangkan hasil verfak kedalam berita acara model BA.5 – KWK Perseorangan. Kemudian dilakukan rekapitulasi hasil verfak di tingkat kecamatan dan dilanjutkan rekapitulasi ke tingkat kabupaten. Berdasarkan rekapitulasi hasil verfak akan memperlihatkan jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) telah memenuhi syarat minimal 16.218 dukungan dan minimal terseber di lima kecamatan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 61/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/X/TAHUN 2019 tentang Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Paling Sedikit untuk Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.

     

    Perbaikan Dukungan

     

    Jika jumlah dukungan Memenuhi Syarat (MS) belum mencapai syarat minimal dukungan dan seberan, KPU Kabupaten Dompu menghitung jumlah kekurangan dukungan bagi Bapaslon Perseorangan yang perlu memperbaiki dukungan. Dan ketentuan kekurangan jumlah dukungan yang wajib diserahkan kepada KPU Kabupaten Dompu pada masa perbaikan adalah paling sedikit dua kali dari jumlah kekurangan dukungan.

     

    Tahapan Proses perbaikan dukungan tidak jauh berbeda dengan proses tahapan sebelumnya. Diawali dengan penyerahan syarat dukungan perbaikan, lalu tahap pengecekan jumlah dukungan dan sebaran Perbaikan, verifikasi administrasi dukungan Perbaikan dan kegandaan sekaligus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

     

    Hanya saja, pada verfak perbaikan dilakukan pada rentang waktu 8 - 16 Agustus 2020 (PKPU No. 5/2020) tidak lagi melakukan secara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung. Tetapi verfak langsung dengan cara berkoordinasi dengan Bapaslon atau tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang telah ditentukan. Dalam hal pendukung tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang langsung ke sekretariat PPS guna mencocokkan dan membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual perbaikan. Lagi-lagi tidak lupa dengan perlindungan diri PPS dan pendukung dengan menerapkan secara disiplin protokol kesehatan.

     

    Perbaikan dukungan juga akan diakhiri dengan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dompu untuk menghitung jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.

     

    Berdasarkan penghitungan tersebut KPU Kabupaten Dompu menentukan Bapaslon Perseorangan dengan dua kategori. Pertama, Bapaslon Perseorangan telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan persebaran, sehingga dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 4 - 6 September 2020 medatang. Kedua, Bapaslon Perseorangan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan persebaran, sehingga tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.


  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment