Senin 15 Juni 2020 menjadi hari dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Hal ini ditegaskan dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menjadikan tahapan lanjutan Pemilihan akan dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19.
Salah satu tahapan yang akan dilanjutkan kembali setelah tertunda pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 adalah Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Karena tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Bapaslon sebelum dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, telah terlaksana tahapan meliputi penyerahan syarat dukungan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, hingga verifikasi administrasi Dan kegandaan dokumen dukungan. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, hanya terdapat satu Bapaslon Perseorangan yang meyerahkan syarat dukungan.
Mendatangi
Tempat Tinggal Pendukung
Verifikasi
faktual merupakan tahapan yang akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara
(PPS) secara sensus yaitu dengan mendatangi setiap tempat tinggal pendukung
yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administratif.
Tujuan Verfak itu sendiri adalah mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dengan
dokumen identitas kependudukan Asli dan Memastikan kebenaran dukungan kepada Bapaslon.
Verfak dilakukan selama 14 (empat belas) hari dalam
rentang waktu dari tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020 (PKPU N0. 5/2020). Hari
pertama verfak mulai terhitung sejak penyampaian dokumen dukungan oleh KPU
Kabupaten Dompu kepada PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berupa taber
daftar nama pendukung (formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan); form Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bapaslon
Perseorangan (Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan); serta Hasil Verifikasi
Kegandaan; Hasil Pengecekan Keberadaan Pendukung di dalam
DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4.
Adapun dokumen
dukungan untuk verfak harus disampaikan dengan dibungkus bahan yang tahan
terhadap zat cair, lalu dilakukan penyemprotan disinfektan, yang menyerahkan
dan menerima berkas dokumen mengenakan masker dan sarung tangan tanpa menjabat
tangan atau kontak fisik lalinnya.
Saat
mendatangi tempat tinggal setiap pendukung PPS harus memenuhi protokol
kesehatan, mengawalinya dengan pencekan suhu tubuh, melindungi diri dengan
mengenakan masker dan sarung tangan. PPS dan Pendukung menjaga jarak aman satu
meter. Pendukung mengenakan masker seraya memperlihatkan KTP El atau Surat
Keterangan Perekaman KTP El untuk dicocokan dengan elemen data pendukung yang
termuat dalam Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan. Kemudian memastikan kebenaran
dukungan, jika pendukung menyatakan kebenaran dukungannya maka dinyatakan
memenuhi syarat.
Dalam Hal
pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, PPS akan menyodorkan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang harus diisi
oleh pendukung sehingga dukungan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Namun, ketika pendukung tidak bersedia mengisi Lampiran Model
BA.5-KWK Perseorangan, maka dukungannya dinyatakan Memenuhi Syarat kecuali PPL/Panwascam memberikan
kesaksian secara tertulis, terkait pendukung tersebut tidak memberikan dukungan
dan tidak bersedia mengisi Lampiran Model
BA.5-KWK Perseorangan , maka dukungan
tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Mengumpulkan
Pendukung Pada Tempat Yang Ditentukan
Pelaksanaan sensus oleh PPS tidak menutup
kemungkinan, terdapat pendukung yang tidak sedang berada ditempat tinggal
mereka yang menyebabkan pendukung tidak dapat bertemu langsung dengan PPS. Sehingga verfak dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan
pendukung pada tempat dan waktu yang ditentukan.
Pengumpulan pendukung tersebut dilakukan oleh Bapaslon atau Tim
Penghubung Bapaslon dengan
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang
telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak dapat ditemui
setelah dikoordinasikan oleh PPS.
Proses
verfak pada kondisi ini sama dengan proses verfak yang dilakukan saat
mendatangi tempat tinggal pendukung. Mencocokkan elemen data KTP el atau Suket
asli dengan elemen data pada formulir model B.1.1 – KWK Perseorangan serta
meneliti kebenaran dukungan. Dan catatan pentingya bahwa PPS hanya melakukan
verfak terhadap pendukung yang hadir.
Karena
kegiatan ini sifatnya mengumpulkan orang, tentunya juga harus memenuhi protokol
kesehatan penanganan Covid-19, paling tidak membatasi jumlah peserta, jaga
jarak aman satu meter, memakai masker, dan tidak melakukan kontak fisik.
Pendukung
Mendatangi Sekretariat PPS atau Panggilan Video
Jika
terdapat pendukung yang tidak hadir, maka mereka masih diberikan kesempatan
untuk membuktikan kebenaran dukungannya dengan cara mendatangi langsung ke
sekretariat PPS sampai dengan batas akhir verfak. Proses verfak terhadap
pendukung yang mendatangi langsung ke sekretariat PPS pun sama dengan proses
verfak saat mendatangi tempat tinggal pendukung dan verfak terhadap pendukung
yang dikumpulkan pada tempat yang ditentukan.
Pada
kegiatan ini, pendukung juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan penanganan
Covid-19 paling tidak mengenakan masker. Kemudian pendukung memperlihatkan KTP
El atau Suket asli untuk dipergunakan oleh PPS untuk mecocokan dengan elemen
data pada formulir model B.1.1-KWK Perseorangan hingga diakhri dengan menanyakan
kebenaran dukungan pendukung terhadap Bapaslon Perseorangan. Ketika ada
pendukung tidak mendatangi PPS hingga batas akhir verfak, maka dukungannya
terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dalam
hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung tidak dapat
menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar
wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atau tim penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verfak dengan
memanfaatkan teknologi informasi dengan syarat dapat menyerahkan surat
keterangan sakit atau dokumen yang membuktikan pendukung yang bersangkutan
sedang berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Pemanfaatan teknologi informasi terhadap pendukung yang sakit atau berada diluar daerah dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung. Panggilan video tersebut dihadiri oleh PPL.
Setelah
barakhirnya 14 hari kegiatan verfak, PPS menuangkan hasil verfak kedalam berita
acara model BA.5 – KWK Perseorangan. Kemudian dilakukan rekapitulasi hasil
verfak di tingkat kecamatan dan dilanjutkan rekapitulasi ke tingkat kabupaten. Berdasarkan
rekapitulasi hasil verfak akan memperlihatkan jumlah dukungan yang Memenuhi
Syarat (MS) telah memenuhi syarat minimal 16.218 dukungan dan minimal terseber
di lima kecamatan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 61/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/X/TAHUN
2019 tentang Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Paling Sedikit untuk
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dompu Tahun 2020.
Perbaikan Dukungan
Jika jumlah dukungan
Memenuhi Syarat (MS) belum mencapai syarat minimal dukungan dan seberan, KPU
Kabupaten Dompu menghitung jumlah kekurangan dukungan bagi Bapaslon
Perseorangan yang perlu memperbaiki dukungan. Dan ketentuan kekurangan jumlah dukungan
yang wajib diserahkan kepada KPU Kabupaten Dompu pada masa perbaikan adalah
paling sedikit dua kali dari jumlah kekurangan dukungan.
Tahapan Proses
perbaikan dukungan tidak jauh berbeda dengan proses tahapan sebelumnya. Diawali
dengan penyerahan syarat dukungan perbaikan, lalu tahap pengecekan jumlah dukungan
dan sebaran Perbaikan, verifikasi administrasi dukungan Perbaikan dan kegandaan
sekaligus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Hanya saja, pada verfak perbaikan dilakukan
pada rentang waktu 8 - 16 Agustus 2020 (PKPU No. 5/2020) tidak lagi melakukan
secara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung. Tetapi verfak langsung dengan
cara berkoordinasi dengan Bapaslon atau tim penghubung untuk menghadirkan
seluruh pendukung di wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang telah
ditentukan. Dalam hal pendukung tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang
langsung ke sekretariat PPS guna mencocokkan dan membuktikan dukungannya paling
lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual perbaikan. Lagi-lagi tidak lupa
dengan perlindungan diri PPS dan pendukung dengan menerapkan secara disiplin
protokol kesehatan.
Perbaikan dukungan juga akan diakhiri
dengan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dompu untuk menghitung jumlah
dukungan yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.
Berdasarkan penghitungan tersebut KPU
Kabupaten Dompu menentukan Bapaslon Perseorangan dengan dua kategori. Pertama,
Bapaslon Perseorangan telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan
persebaran, sehingga dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati pada 4 - 6 September 2020 medatang. Kedua, Bapaslon Perseorangan
tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan persebaran, sehingga tidak
dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
No comments:
Post a Comment