Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satu komponen penting dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Karena kualitas hasil Pemilihan nantinya akan sangat dipengaruhi oleh tingkat akurasi DPT.
Akurasi
DPT terukur dari seberapa banyak masyarakat yang memenuhi syarat sebagai
pemilih, masuk dalam DPT. Artinya semakin tinggi porsentase terdaftarnya
masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka DPT semakin akurat. Pada
sisi lain, kualitas hasil Pemilihan dapat diukur dari tingginya angka pemilih
yang memberikan hak suara akan berdampak pada tingginya legitimasi terhadap
calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih.
Secara teknis, selain menjaga hak
konstitusional warga terpenuhi, DPT yang akurat akan menjadi dasar penentuan keakuratan
jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah pengadaan surat suara.
DPT tidak lain akan berisi Pemilih yang
memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2)
meliputi warga yang genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan
suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
ketetapan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan
KTP elektronik (KTP el), dalam hal pemilih tidak belum memiliki KTP el dapat
menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Dukcapil serta tidak sedang
menjadi anggota TNI atau Polri.
Sehingga gambaran DPT Pemilihan yang akurat itu memuat seluruh
masyarakat Kabupaten Dompu yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. Dengan kata
lain, bahwa DPT tidak boleh tercantum masyarakat yang belum atau tidak memenuhi
syarat tersebut.
Selain itu, cerminan DPT yang akurat yaitu tidak
terdapat lagi pemilih yang telah meninggal, pemilih yang telah pindah domisili
keluar dari Kabupaten Dompu, dan Pemilih yang memenuhi syarat pun hanya sekali tercatat
dalam DPT (tidak ganda), serta elemen data kependudukan Pemilih seperti Nomor
Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK) tertera secara lengkap.
Memperhatikan wajah DPT tersebut, menjadi penting terdorongnya
partisipasi aktif masyarakat untuk terlibat dalam pemutahiran data Pemilih.
Peran yang dapat dilakukan masyarakat diantaranya aktif mengecek dirinya sudah
terdaftar sebagai Pemilih, melaporkan dirinya apabila belum terdaftar. Aktif
mencermati elemen data dirinya dan memberikan perbaikan data apabila terdapat
kekeliruan atau terdapat perubahan elemen data.
Partisipasi masyarakat tersebut telah diberi
ruang melalui Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor
36/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/VI/TAHUN 2020 tentang Perubahan kedua atas
Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 69/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/VI/TAHUN 2019
tentan Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Dimana masyarakat Dompu dapat
berpartisipasi dalam tahapan Pemutahiran Data Pemilih yang akan dilaksanakan
pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Pada rentang waktu tersebut
KPU Kabupaten Dompu dibantu oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih, dengan cara mendatangi Pemilih
secara langsung.
Pertemuan langsung PPDP saat Coklit menjadi
wadah awal masyarakat untuk aktif mengakuratkan data pemilih. Pemilih
menunjukan dokumen kependudukan (KTP el atau Suket dan Kartu Keluarga) agar
elemen data dapat dilengkapi, selain untuk memastikan telah memenuhi syarat
pemilih.
Pada kesempatan berharga tersebut pula, pemilih
dapat memberikan informasi yang valid terhadap keberadaan anggota keluarga yang
terdapat dalam Kartu Kelurga, berupa informasi kematian. Termasuk informasi,
bila ada anggota keluarga yang telah dihapus dalam Kartu Keluarga disebabkan
perkawinan dan membuat Kartu Keluarga baru, atau karena telah pindah domisili. Serta informasi bila
ada pemilih yang memiliki jenis disabilitas tertentu.
Sebab, proses Coklit
sendiri dilakukan untuk (1) mencatat pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum
terdaftar dalam daftar pemilih; (2) memperbaiki data pemilih apabila terdapat
kesalahan; (3) mencoret pemilih yang telah meninggal; (4) mencoret pemilih yang
telah pindah domisili ke daerah lain; (5) mencoret pemilih yang telah berubah
status menjadi Polri atau TNI; (6) mencoret pemilih yang belum genap berumur 17
tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemunggutan suara; (7) mencoret data
pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya; (8) mencoret
pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya
berdasarkan surat keterangan dokter; (9) mencoret pemilih yang sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan; (10) mencatat pemilih yang
berkebutuhan khusus atau disabilitas; dan (11) mencoret pemilih yang
berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk Kabupaten Dompu.
Ruang partisipasi
masyarakat juga diberikan pada kegiatan pengumuman dan tanggapan masyarakat
terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 19 hingga 28 September 2020. Jadwal
tersebut, DPS akan diumumkan kepada Masyarakat melalui penempelan di papan
pengumuman masing-masing kantor Desa atau Kelurahan. selain itu, KPU Kabupaten
Dompu akan mempublikasikan lewat laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Harapan besar
terlaksananya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, dengan DPT
yang terpercaya karena akurat dan mutakhir akan mewujudkan hasil Pemilihan yang
berkualitas.
No comments:
Post a Comment