-->
  • Partisipasi Aktif Masyarakat Untuk DPT yang Akurat

    Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satu komponen penting dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Karena kualitas hasil Pemilihan nantinya akan sangat dipengaruhi oleh tingkat akurasi DPT.

     

    Akurasi DPT terukur dari seberapa banyak masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, masuk dalam DPT. Artinya semakin tinggi porsentase terdaftarnya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka DPT semakin akurat. Pada sisi lain, kualitas hasil Pemilihan dapat diukur dari tingginya angka pemilih yang memberikan hak suara akan berdampak pada tingginya legitimasi terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih.

     

    Secara teknis, selain menjaga hak konstitusional warga terpenuhi, DPT yang akurat akan menjadi dasar penentuan keakuratan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan  jumlah pengadaan surat suara.

    DPT tidak lain akan berisi Pemilih yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) meliputi warga yang genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP el), dalam hal pemilih tidak belum memiliki KTP el dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Dukcapil serta tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.

     

    Sehingga gambaran DPT Pemilihan yang akurat itu memuat seluruh masyarakat Kabupaten Dompu yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. Dengan kata lain, bahwa DPT tidak boleh tercantum masyarakat yang belum atau tidak memenuhi syarat tersebut.

     

    Selain itu, cerminan DPT yang akurat yaitu tidak terdapat lagi pemilih yang telah meninggal, pemilih yang telah pindah domisili keluar dari Kabupaten Dompu, dan Pemilih yang memenuhi syarat pun hanya sekali tercatat dalam DPT (tidak ganda), serta elemen data kependudukan Pemilih seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK) tertera secara lengkap.

     

    Memperhatikan wajah DPT tersebut, menjadi penting terdorongnya partisipasi aktif masyarakat untuk terlibat dalam pemutahiran data Pemilih. Peran yang dapat dilakukan masyarakat diantaranya aktif mengecek dirinya sudah terdaftar sebagai Pemilih, melaporkan dirinya apabila belum terdaftar. Aktif mencermati elemen data dirinya dan memberikan perbaikan data apabila terdapat kekeliruan atau terdapat perubahan elemen data.


    Partisipasi masyarakat tersebut telah diberi ruang melalui Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 36/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/VI/TAHUN 2020 tentang Perubahan kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 69/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/VI/TAHUN 2019 tentan Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Dimana masyarakat Dompu dapat berpartisipasi dalam tahapan Pemutahiran Data Pemilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Pada rentang waktu tersebut KPU Kabupaten Dompu dibantu oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

     

    Pertemuan langsung PPDP saat Coklit menjadi wadah awal masyarakat untuk aktif mengakuratkan data pemilih. Pemilih menunjukan dokumen kependudukan (KTP el atau Suket dan Kartu Keluarga) agar elemen data dapat dilengkapi, selain untuk memastikan telah memenuhi syarat pemilih.

     

    Pada kesempatan berharga tersebut pula, pemilih dapat memberikan informasi yang valid terhadap keberadaan anggota keluarga yang terdapat dalam Kartu Kelurga, berupa informasi kematian. Termasuk informasi, bila ada anggota keluarga yang telah dihapus dalam Kartu Keluarga disebabkan perkawinan dan membuat Kartu Keluarga baru, atau karena telah pindah domisili. Serta informasi bila ada pemilih yang memiliki jenis disabilitas tertentu.

     

    Sebab, proses Coklit sendiri dilakukan untuk (1) mencatat pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; (2) memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan; (3) mencoret pemilih yang telah meninggal; (4) mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; (5) mencoret pemilih yang telah berubah status menjadi Polri atau TNI; (6) mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemunggutan suara; (7) mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya; (8) mencoret pemilih  yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; (9) mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan; (10) mencatat pemilih yang berkebutuhan khusus atau disabilitas; dan (11) mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk Kabupaten Dompu.

     

    Ruang partisipasi masyarakat juga diberikan pada kegiatan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 19 hingga 28 September 2020. Jadwal tersebut, DPS akan diumumkan kepada Masyarakat melalui penempelan di papan pengumuman masing-masing kantor Desa atau Kelurahan. selain itu, KPU Kabupaten Dompu akan mempublikasikan lewat laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

     

    Harapan besar terlaksananya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, dengan DPT yang terpercaya karena akurat dan mutakhir akan mewujudkan hasil Pemilihan yang berkualitas.


  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment